Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

Pendahuluan

Program Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan profesi bagi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. PPG sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Kedua jenis PPG ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal persyaratan, peserta, tujuan, dan pelaksanaan. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, sehingga calon peserta dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan latar belakangnya.

I. Persyaratan Peserta

A. PPG Prajabatan

PPG Prajabatan ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 kependidikan maupun non kependidikan yang berminat menjadi guru. Persyaratan utamanya meliputi:

  1. Ijazah S1 atau D4: Calon peserta harus telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Program studi yang diijazahkan dapat beragam, tidak hanya terbatas pada program studi kependidikan. Namun, keunggulan akan diberikan pada lulusan program studi kependidikan.

  2. IPK Minimal: Umumnya, akan ada persyaratan IPK minimal yang ditetapkan oleh masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG Prajabatan. IPK minimal ini biasanya cukup tinggi, berkisar antara 2.75 hingga 3.00.

  3. Usia: Umumnya terdapat batasan usia maksimal, meskipun variasi batasan usia ini berbeda antar LPTK.

  4. Sehat Jasmani dan Rohani: Calon peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani agar mampu mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PPG Prajabatan.

  5. Tidak sedang menempuh pendidikan lain: Peserta tidak boleh terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi lain.

  6. Lulus Seleksi: Calon peserta harus lulus seleksi administrasi, seleksi akademik (tes tulis dan/atau wawancara), dan seleksi kesehatan. Persaingan dalam seleksi PPG Prajabatan umumnya cukup ketat.

B. PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru non-ASN yang sudah mengajar minimal 1 (satu) tahun. Persyaratannya meliputi:

  1. Status Kepegawaian: Sebagai guru ASN atau non-ASN yang sudah mengajar minimal 1 tahun.

  2. Ijazah S1 atau D4: Memiliki ijazah S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi. Program studi yang diijazahkan bisa beragam, sejalan dengan mata pelajaran yang diajarkan.

  3. SK Pengangkatan: Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru.

  4. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): Memiliki NUPTK yang aktif.

  5. Rekomendasi dari sekolah/madrasah: Memerlukan rekomendasi dari sekolah/madrasah tempat mengajar.

  6. Lulus Seleksi: Sama halnya dengan PPG Prajabatan, peserta PPG Dalam Jabatan juga harus lulus seleksi administrasi dan seleksi lainnya yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Seleksi umumnya meliputi penilaian portofolio, tes tulis, dan wawancara.

II. Tujuan Program

A. PPG Prajabatan

Tujuan utama PPG Prajabatan adalah untuk mencetak guru profesional yang siap mengajar di sekolah/madrasah. Program ini membekali peserta dengan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan untuk menjadi guru yang handal. Setelah lulus, peserta diharapkan dapat langsung mengajar di sekolah/madrasah.

B. PPG Dalam Jabatan

Tujuan PPG Dalam Jabatan adalah untuk meningkatkan kompetensi guru yang sudah mengajar. Program ini dirancang untuk meng-upgrade kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional guru yang sudah ada. Setelah lulus, guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah/madrasah tempat mereka mengajar.

III. Pelaksanaan Program

A. PPG Prajabatan

PPG Prajabatan umumnya dilaksanakan secara penuh waktu (full-time) di LPTK penyelenggara. Program ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun, terdiri dari perkuliahan, praktik mengajar (microteaching dan praktik mengajar di sekolah mitra), dan penulisan karya ilmiah (skripsi atau tesis). Peserta PPG Prajabatan akan mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari dosen dan mentor selama mengikuti program.

B. PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan dapat dilaksanakan secara penuh waktu (full-time) atau sebagian waktu (part-time), tergantung kebijakan LPTK penyelenggara dan jenis PPG yang diikuti (PPG reguler atau PPG dalam Jabatan). Program ini dapat berlangsung selama kurang lebih satu tahun atau lebih, dengan skema perkuliahan yang disesuaikan dengan kesibukan peserta sebagai guru. Praktik mengajar biasanya dilakukan di sekolah tempat peserta mengajar.

IV. Biaya Pendidikan

Baik PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan memiliki biaya pendidikan. Untuk PPG Prajabatan, biaya pendidikan biasanya ditanggung oleh pemerintah melalui jalur beasiswa, namun ada juga jalur mandiri yang biayanya ditanggung peserta. Untuk PPG Dalam Jabatan, biaya pendidikan dapat ditanggung oleh pemerintah (melalui jalur afirmasi atau jalur khusus lainnya) atau ditanggung oleh peserta sendiri.

V. Sertifikasi Guru

Setelah lulus dari PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan, peserta akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi guru dan siap untuk mengajar di sekolah/madrasah. Sertifikat profesi guru ini sangat penting, terutama bagi guru ASN, karena menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Kesimpulan

PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan merupakan dua program yang berbeda, namun sama-sama penting untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. PPG Prajabatan fokus pada mencetak guru baru, sedangkan PPG Dalam Jabatan fokus pada peningkatan kompetensi guru yang sudah mengajar. Pemilihan jenis PPG harus disesuaikan dengan latar belakang dan kebutuhan masing-masing calon peserta. Perlu dipertimbangkan secara matang, terutama berkaitan dengan persyaratan, tujuan, pelaksanaan, dan biaya pendidikan. Semoga informasi ini dapat membantu calon peserta dalam memilih program PPG yang tepat.

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan